Cara Membuat IKD Online di HP Tanpa Ke Dukcapil

Ingin mendaftar IKD tanpa harus ke Dukcapil? Kini, Anda bisa melakukannya secara online dengan mudah melalui HP. Kemendagri telah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebagai KTP Digital untuk menggantikan e-KTP.

Dengan IKD, Anda tidak perlu lagi membawa KTP fisik kemana-mana. Cukup dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store, Anda bisa memiliki KTP Digital.

Mari simak cara membuat IKD online di HP dengan langkah-langkah yang mudah dipahami.

Cara Membuat IKD Online

  1. Unduh Aplikasi Cari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” di Play Store atau App Store dan unduh ke ponsel Anda. Pastikan ponsel Anda terhubung ke internet untuk mengunduh aplikasi ini.
  2. Buka Aplikasi Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi tersebut. Anda akan disambut dengan tampilan utama aplikasi yang meminta Anda untuk memasukkan data.
  3. Masukkan Data Pribadi Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor ponsel pada kolom yang tersedia. Pastikan data yang Anda masukkan benar untuk memudahkan proses verifikasi. Klik tombol “Verifikasi Data” setelah selesai.
  4. Verifikasi Wajah Pilih opsi “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi wajah menggunakan fitur Face Recognition. Ikuti petunjuk di layar untuk memastikan wajah Anda terverifikasi dengan benar.
  5. Pindai QR Code Setelah verifikasi wajah berhasil, lakukan pemindaian QR Code yang bisa didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. QR Code ini penting untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  6. Aktivasi Kode Buka email Anda dan cari pesan yang berisi kode aktivasi dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Kode ini akan digunakan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  7. Masukkan Kode Aktivasi Kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan kode aktivasi yang diterima dan captcha yang tersedia untuk menyelesaikan proses aktivasi. Setelah semua langkah selesai, IKD Anda sudah aktif dan siap digunakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat IKD atau KTP Digital tanpa harus pergi ke Dukcapil.

Syarat-Syaratnya

Untuk membuat IKD, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Persyaratan ini penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.

  • Ponsel dengan Akses Internet: Pastikan ponsel Anda terhubung ke internet untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK akan digunakan saat pendaftaran dalam aplikasi. Pastikan Anda memiliki NIK yang valid.
  • Alamat Email Aktif: Email aktif dibutuhkan untuk menerima kode aktivasi dan notifikasi penting lainnya. Pastikan Anda memiliki akses ke email tersebut.
  • Nomor Ponsel Aktif: Nomor ponsel diperlukan untuk verifikasi dan menerima kode OTP. Pastikan nomor ponsel yang Anda gunakan aktif dan bisa menerima pesan.

Dengan menyiapkan semua persyaratan di atas, proses pendaftaran IKD Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Menggunakan IKD atau KTP Digital memberikan banyak keuntungan, seperti efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan data kependudukan. Anda tidak perlu lagi khawatir kehilangan KTP fisik karena semua informasi sudah tersimpan dalam aplikasi. Semoga panduan ini membantu Anda dalam membuat IKD online dengan mudah dan cepat.

Kirim Komentar