Cara Perpanjang Sim Online, Biaya Dan Syaratnya Tanpa Antre

Perpanjang SIM Online kini semakin mudah dengan adanya layanan digital yang memungkinkan Anda untuk mengurus SIM tanpa harus mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Layanan ini sangat membantu, terutama bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C dan ingin memperpanjang masa berlakunya tanpa harus repot keluar rumah.

Mari kita bahas lebih lanjut tentang cara perpanjang SIM online, biaya yang diperlukan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Cara Perpanjang SIM Online

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
    Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melakukan berbagai layanan terkait SIM secara online.
  2. Verifikasi Identitas
    Masukkan nomor handphone dan alamat email Anda untuk proses verifikasi identitas. Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar, kemudian masukkan kode tersebut untuk melanjutkan.
  3. Lengkapi Data Registrasi
    Isi data registrasi dengan lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), SIM lama, dan foto KTP. Verifikasi data Anda melalui fitur pengenalan wajah (face recognition) yang tersedia di aplikasi.
  4. Pilih Jenis SIM dan Lokasi SATPAS
    Pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang dan tentukan lokasi SATPAS untuk pengambilan SIM baru. Ini akan memudahkan Anda dalam mengatur waktu dan tempat pengambilan SIM.
  5. Unggah Dokumen Kesehatan dan Tes Psikologi
    Unggah hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini wajib disertakan untuk memastikan kondisi fisik dan mental Anda layak untuk mengemudi.
  6. Unggah Pasfoto dan Tanda Tangan
    Unggah pasfoto dengan latar belakang biru dan tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal. Pastikan foto dan tanda tangan sesuai dengan ketentuan untuk menghindari penolakan.
  7. Lakukan Pembayaran
    Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui rekening virtual account bank BNI. Proses ini dilakukan secara online dan sangat mudah.
  8. Konfirmasi Penerimaan SIM
    Setelah SIM baru Anda dicetak dan dikirim sesuai metode pengiriman yang dipilih (ambil sendiri, diwakilkan, atau jasa pengiriman), lakukan konfirmasi penerimaan pada aplikasi untuk menyelesaikan proses.

Biaya Perpanjang SIM Online

Biaya perpanjangan SIM secara online diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian. Berikut adalah tarif perpanjangan SIM secara online:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
  • SIM D dan D1: Rp 30.000

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga diwajibkan untuk membayar biaya tambahan seperti tes kesehatan fisik sebesar Rp 25.000 dan tes psikologi sebesar Rp 37.500. Dengan biaya yang jelas dan transparan, Anda bisa mempersiapkan dana yang dibutuhkan dengan lebih baik.

Syarat-Syaratnya

Untuk memperpanjang SIM secara online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • SIM Lama
    SIM yang masa berlakunya hampir habis perlu disiapkan sebagai dokumen utama.
  • E-KTP
    Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) wajib disertakan untuk verifikasi identitas.
  • Hasil Pemeriksaan Kesehatan
    Dokumen hasil pemeriksaan kesehatan fisik (rikkes) diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan Anda.
  • Hasil Tes Psikologi
    Tes psikologi diperlukan untuk menilai kondisi mental Anda dalam mengemudi.
  • Pasfoto dengan Latar Belakang Biru
    Pasfoto harus memiliki latar belakang berwarna biru dan bukan foto selfie.
  • Foto Tanda Tangan
    Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal diperlukan untuk keperluan administrasi.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, proses perpanjangan SIM Anda akan berjalan lebih lancar dan cepat. Layanan online ini memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus repot antre dan datang langsung ke SATPAS.

Kirim Komentar