Diperbarui! Begini Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Apakah Anda sudah siap menghadapi Pilkada 2024? Salah satu langkah penting yang harus Anda lakukan adalah memastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai pemilih. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan untuk cek DPT Pilkada 2024 secara online, sehingga Anda tidak perlu repot pergi ke kantor KPU setempat.

Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda bisa memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengetahui lokasi TPS Anda. Smiak panduan berikut untuk mengetahui cara cek DPT Pilkada 2024 secara online.

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Online

Untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024, berikut adalah cara cek DPT secara online dengan mudah:

  1. Akses halaman cekdptonline.kpu.go.id: Buka browser pada perangkat Anda dan masukkan alamat salah satu situs resmi KPU tersebut.
  2. Pilih opsi “Cek DPT Online”: Di halaman utama situs, temukan dan klik opsi ini untuk mulai proses pengecekan status pemilih Anda.
  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pada kolom yang tersedia, ketikkan NIK Anda untuk melanjutkan proses verifikasi.
  4. Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP: Isi kolom dengan nomor WhatsApp Anda, yang akan digunakan untuk mengirimkan kode verifikasi OTP.
  5. Masukkan kode OTP yang diterima: Setelah menerima kode OTP melalui WhatsApp, masukkan kode tersebut pada kolom verifikasi dan klik “Konfirmasi”.
  6. Lihat hasil pengecekan: Jika data Anda terdaftar, Anda akan melihat informasi seperti nama lengkap, nomor dan lokasi TPS. Jika tidak, sistem akan memberi tahu bahwa data belum terdaftar atau terdapat kesalahan.

Jika Anda menemukan bahwa data Anda belum terdaftar meskipun Anda memenuhi syarat sebagai pemilih, segera hubungi kantor KPU Daerah terdekat atau gunakan fitur Lapor Diri di laman tersebut untuk memperbaiki data Anda.

Bagaimana Jika Belum Terdaftar DPT?

Apabila setelah melakukan pengecekan Anda menemukan bahwa Anda belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

  • Ajukan permohonan pindah memilih. Jika Anda sudah terdaftar namun harus pindah lokasi memilih karena pekerjaan, pindah domisili, atau alasan lain, ajukan permohonan pindah memilih di kantor KPU kabupaten/kota atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat asal atau tujuan.
  • Gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat dengan membawa KTP-el dan/atau KK. Jika Anda belum atau tidak terdaftar dalam DPT, Anda tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat dengan membawa KTP-el dan/atau KK. Anda akan dilayani pemungutan suara pada satu jam terakhir selama surat suara masih tersedia dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa hak pilih Anda pada Pilkada 2024 tetap terjaga. Jangan lupa untuk memeriksa status DPT Anda secepat mungkin agar tidak ada kendala saat hari pemilihan. Pastikan Anda terdaftar dan siap menggunakan hak pilih Anda dengan bijak.

Kirim Komentar