Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dan Semua Tahapannya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan segera dilaksanakan di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Sebanyak 37 provinsi di Indonesia akan brepartisipasi dalam pemilihan ini, mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Agar anda tidak ketinggalan informasi penting ini, berikut adalah jadwal pilkada serentak dan semua tahapannya.
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Berikut adalah jadwal lengkap Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:
Tahapan | Tanggal |
Perencanaan Program dan Anggaran | 26 Januari 2024 |
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan | 18 November 2024 |
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan | 18 November 2024 |
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS | 17 April 2024 – 5 November 2024 |
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara | Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum |
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan | 27 Februari 2024 – 16 November 2024 |
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih | 24 April 2024 – 31 Mei 2024 |
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih | 31 Mei 2024 – 23 September 2024 |
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan | 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024 |
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon | 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024 |
Pendaftaran Pasangan Calon | 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 |
Penelitian Persyaratan Calon | 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 |
Penetapan Pasangan Calon | 22 September 2024 |
Pelaksanaan Kampanye | 25 September 2024 – 23 November 2024 |
Pelaksanaan Pemungutan Suara | 27 November 2024 |
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara | 27 November 2024 – 16 Desember 2024 |
Tahapan-tahapan ini akan membantu anda mengetahui proses dan waktu pelaksanaan setiap tahap dalam Pilkada serentak 2024. Dengan mengikuti jadwal ini, anda bisa memastikan partisipasi anda dalam pemilihan berjalan lancar.
Sebanyak 37 provinsi akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024. Provinsi yang tidak ikut serta adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena kepala daerahnya dipilih melalui penetapan, bukan melalui Pilkada.
Penutup
Pilkada serentak 2024 merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah yang akan membawa perubahan positif. Pastikan anda mengikuti setiap tahapannya dan mempersiapkan diri dengan baik agar dapat berpartisipasi secara aktif. Jangan lupa untuk memeriksa status pendaftaran anda dan ajukan pendaftaran jika belum terdaftar dalam DPT.