Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dan Semua Tahapannya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan segera dilaksanakan di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Sebanyak 37 provinsi di Indonesia akan brepartisipasi dalam pemilihan ini, mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Agar anda tidak ketinggalan informasi penting ini, berikut adalah jadwal pilkada serentak dan semua tahapannya.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berikut adalah jadwal lengkap Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:

TahapanTanggal
Perencanaan Program dan Anggaran26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS17 April 2024 – 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan SuaraSesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan27 Februari 2024 – 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih24 April 2024 – 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih31 Mei 2024 – 23 September 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon27 Agustus 2024 – 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye25 September 2024 – 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara27 November 2024 – 16 Desember 2024

Tahapan-tahapan ini akan membantu anda mengetahui proses dan waktu pelaksanaan setiap tahap dalam Pilkada serentak 2024. Dengan mengikuti jadwal ini, anda bisa memastikan partisipasi anda dalam pemilihan berjalan lancar.

Sebanyak 37 provinsi akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024. Provinsi yang tidak ikut serta adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena kepala daerahnya dipilih melalui penetapan, bukan melalui Pilkada.

Penutup

Pilkada serentak 2024 merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah yang akan membawa perubahan positif. Pastikan anda mengikuti setiap tahapannya dan mempersiapkan diri dengan baik agar dapat berpartisipasi secara aktif. Jangan lupa untuk memeriksa status pendaftaran anda dan ajukan pendaftaran jika belum terdaftar dalam DPT.

Kirim Komentar